METROPOLITAN.ID - Heboh pendaki asal Bogor yang mendapat sanksi blacklist gunung sepulau Jawa gara-gara langgar aturan.
Pendaki asal Bogor ini tidak memperhatikan aturan naik gunung Lawu, dengan meninggalkan rekan yang sakit dan memilih solo hiking.
Dengan begitu, perlu juga memperhatikan aturan naik Gunung Lawu agar tidak kejadian seperti pendaki asal Bogor tersebut.
Setiap gunung memiliki aturan sendiri, begitupun ada aturan naik Gunung Lawu yang perlu diketahui oleh para pendaki, khususnya pemula.
Aturan naik Gunung Lawu
Dirangkum dari Instagram resmi Paguyuban Giri Lawu, ada beberapa aturan yang perlu diingat oleh para pendaki.
Beberapa aturan tersebut, di antaranya:
- Registrasi tektok, dimulai dari pukul 01.00 hingga 09.00 WIB
- Pendaftaran tektok ditutup setelah pukul 09.00 WIB
- Pendaki tektok harus turun pada pukul 13.00 WIB, jika belum sampai puncak dan berada di lokasi manapun, wajib turun. Jika tidak maka risiko ditanggung sendiri
- Lengkapi perlengkapan dari saat registrasi tektok maupun camp
- Jika perlengkapan belum lengkap, tidak diperbolehkan melakukan registrasi maupun naik gunung
- Pendaki tektok maupun camp minimal 2 orang, artinya tidak boleh solo hiking
- Registrasi harus menggunakan kartu identitas diri
- Setiap rombongan meninggalkan satu identitas
- Pengambilan identitas saat sudah turin wajib menyertakan sampah dan menunggu rombongan lengkap
- Dilarang lintas jalur
Baca Juga: Kondisi Pasar Kemiri Muka Dikeluh Jorok, Wakil Wali Kota Turun Gunung Minta Tumpukan Dibersihkan
Kasus pendaki asal Bogor yang di blacklist
Sesuai keterangan dari pengelola gun Lawu, pendaki asal Bogor,
Riki naik gunung Lawu via Cetho bersama rekannya.
Namun saat perjalanan dari pos 1 ke pos 2, rekannya sakit sehingga Tiki kembali ke bawah mengantarkan rekannya.
Namun, Riki justru malah solo hiking meneruskan perjalanan naik Gunung Lawu dan meninggalkan rekannya di basecamp.