Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris usai Didepak dari Tim Pengacara Nadiem Makarim: Klien Kaya Tapi Pelit

- Rabu, 26 November 2025 | 09:02 WIB
Hotman Paris melayangkan sindiran usai didepak dari tim pengacara Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Hotman Paris melayangkan sindiran usai didepak dari tim pengacara Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

METROPOLITAN.ID - Hotman Paris Hutapea secara resmi tidak lagi menjabat sebagai kuasa hukum dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim

Kabar mengejutkan ini datang menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dodi S Abdulkadir, yang bersama Ari Yusuf Amir ditunjuk sebagai kuasa hukum baru Nadiem, mengonfirmasi perpisahan tersebut pada Senin, 24 November 2025.

Menurut Dodi, pergantian ini adalah keputusan pihak keluarga dengan alasan Hotman Paris terlalu sibuk.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 November 2025, Momentum Bullish Berlanjut

"Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir. Karena Pak Hotman kalau keluarga (Nadiem) bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga," ujar Dodi.

Hotman Paris, yang dikenal blak-blakan, menolak mentah-mentah alasan tersebut. Ia justru menyindir dengan kalimat yang sangat personal dan tajam, merujuk pada kriteria kliennya:

"Hanya ada dua jenis klien Hotman; Gratis probono untuk para pengais keadilan dan klien konglo royal. Klien kaya tapi pelit?? Sory ya," ujarnya.

Terlepas dari drama di balik layar pergantian pengacara, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim kini memasuki tahapan krusial.

Baca Juga: Stok BBM di SPBU Swasta Mulai Tersedia, Ini Lokasi yang Kamu Perlu Ketahui

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka, termasuk Nadiem Anwar Makarim, ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.

Proses ini menandakan bahwa Nadiem segera diadili. Pelimpahan berkas adalah tahap akhir sebelum penentuan jadwal sidang perdana.

Sebelumnya, Nadiem telah berupaya melawan penetapan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan.

Namun, gugatan praperadilan Nadiem tersebut kandas di pengadilan, yang berarti status tersangka Nadiem tetap sah secara hukum dan proses pidana harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Pecco Bagnaia Desak Rider dan Dorna Lebih Kompak Untuk Kemajuan MotoGP, Usai Insiden Moto3 Malaysia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X