Tanggapi hal ini, Razman menyebut bahwa perzinaan memang ada tindakan hukumnya, sedangkan perihal perselingkuhan tidak ada.
Lalu kalaupun Insanul dan Inara benar-benar sudah menikah siri, maka keduanya tidak bisa dijerat hukum.
"Kalau mereka sudah pernah menikah, atau sudah menikah, maka si pengusaha ini tidak bisa dituntut oleh istrinya," ungkapnya.
Meski menikah siri, maka istri sah tidak bisa menggugat suaminya yang sudah menikah siri dengan wanita lain.
Saat ini yang menjadi permasalahan apakah pihak Insanul mengaku single pada Inara ataukah berbohong soal statusnya.
Jika memang Insanul berbohong, maka Razman menilai Inara Rusli tidak bersalah dalam posisi tersebut.
"Kalau si laki-laki ini tidak memberitahu istrinya, kemudian terjadi hubungan bahkan pernikahan pun tidak diberitahu, maka yang harus diproses adalah si laki-laki, karena dia berbohong," jelas Razman lagi.
Jadi dalam hal ini, Razman menyebut bahwa seorang laki-laki yang mau berpoligami, tidak perlu izin istri sah namun perlu memberitahunya.
Baca Juga: Kata-Kata Menohok Inara Rusli Buat Wardatina Mawa Kaget, Sengaja Rebut Insanul Fahmi?
Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, entah itu soal harta ataupun soal keturunan.
Terlepas semua itu, Razman menilai bahwa dalam kasus Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi, yang salah adalah pengusaha asal Medan tersebut.
Razman bahkan merasa prihatin kepada Inara Rusli jika memang seandainya wanita itu tidak tahu apa-apa soal status Insanul Fahmi sebelum melanjutkan hubungan yang serius.***