entertaiment

Berawal dari Iseng, Veri AFI Jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Kronologinya

Selasa, 9 Januari 2024 | 12:30 WIB
Veri AFI didampingi tim kuasa hukumnya saat melaporkan oknum pinjol ilegal ke Polres Bogor. (Dok Istimewa )

Dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang

Menyebar luaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara psikologi maupun fisik hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen.

Baca Juga: Nggak Mau Kalah dari Xiaomi, Huawei Bakal Keluarkan Mobil Listrik Jenis Sedan, Lho! Ini Penampakannya

Ia juga meminta kepada pihak Pemerintah, Menkominfo OJK dan stakeholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus pinjol ilegal karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang.

”Kepada Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya unit 2 Reskrim untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari. Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstal aplikasi pinjol yang berakibat fatal," ucap Mila. (*)

Halaman:

Tags

Terkini