Senin, 22 Desember 2025

Berawal dari Iseng, Veri AFI Jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Kronologinya

- Selasa, 9 Januari 2024 | 12:30 WIB
Veri AFI didampingi tim kuasa hukumnya saat melaporkan oknum pinjol ilegal ke Polres Bogor. (Dok Istimewa )
Veri AFI didampingi tim kuasa hukumnya saat melaporkan oknum pinjol ilegal ke Polres Bogor. (Dok Istimewa )

Beruntung Veri AFI cekatan men-capture percakapannya dengan pihak pinjol melalui WhatsApp.

Baca Juga: Profil dan Riwayat Kesehatan Franz Beckenbauer, Legenda Sepakbola Jerman dan Bayern Munchen yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Karena merasa dirugikan, Veri AFI didampingi Mila Ayu Dewata Sari SH. SE. beserta tim dari Lawfirm MADS & CO mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan pengaduan terkait apikasi pinjol.

Sebagai kuasa hukum, Mila Ayu Dewita menjelaskan jika pada bulan Desember 2023, kliennya iseng instal aplikasi Pinjol Kredit Digital.

Setelah menginstal sesuai dengan petunjuk aplikasi, kliennta harus memasukkan KTP dan nomor rekening pribadinya.

Baca Juga: Segini Nih Harga Vinfast VF 5, Mobil Listrik Murah asal Vietnam Saingan Wuling Air EV

Karena penasaran dan baru pertama kali menginstal aplikasi pinjol, kliennya melihat ternyata aplikasi tersebut bisa memberikan pinjaman dengan tenor 7 hari dengan bunga yang sangat tinggi.

"Setelah melihat aturan pinjol klien kami merasa tidak tertarik lalu menutup aplikasi Kredit Digital. Tapi 1 minggu setelah install aplikasi tersebut tiba tiba ada pemberitahuan melalui SMS bahwa pengajuan pinjaman klien kami sudah jatuh tempo, sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun," kata Mila.

Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di HP, kliennya nelakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Jokowi Sebut Debat Capres Saling Serang Personal, Begini Tanggapan Anies Baswedan dan Cak Imin

"Pihak Pinjol mengancam klien kami melalui pesan SMS bahwa akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas nama klien kami Veri Afandi ke 60 aplikasi pinjol tanpa harus meminta ijin klien kami dan pencairan tanpa melalui rekening klien kami," jelasnya.

Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama Veri AFI terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi dan pihak Debt colletor aplikasi tersebut mengirimkan SMS dan juga WA kepada beberapa orang yang namanya ada di contact kliennya dengan kata kata kasar, kotor dan mengancam.

”Oknum Pinjol ilegal seperti ini harus segera diberantas karena sangat merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut," tegas Mila.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Uji Coba Piala Asia 2023 : Timnas Indonesia vs Iran, Prediksi Skor hingga Perkiraan Susunan Pemain

Mila pun melaporkan kasus ini dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X