Dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang
Menyebar luaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara psikologi maupun fisik hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen.
Ia juga meminta kepada pihak Pemerintah, Menkominfo OJK dan stakeholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus pinjol ilegal karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang.
”Kepada Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya unit 2 Reskrim untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari. Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstal aplikasi pinjol yang berakibat fatal," ucap Mila. (*)