Ahmad Dhani yang kini juga berkiprah di dunia politik memastikan, tumpang tindih ketentuan terkait perizinan pencipta lagu tidak akan terjadi lagi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta berikutnya.
Baca Juga: Pep Guardiola Temukan Pengganti Rodri di Lini Tengah Manchester City
Ia menegaskan, poin tersebut menjadi salah satu penyebab utama kisruh dalam mekanisme pembayaran royalti selama ini.
"Ini nggak mungkin ada lagi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta selama saya jadi anggota dewan," tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Ari Bias mengungkap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo pada Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Daftar Hero Game Mobile Legends dengan Win Rate Tertinggi di Februari 2025, Cocok untuk Push Rank!
Saat itu, Agnez diketahui membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga pertunjukan di kelab malam milik HW Group tanpa meminta izin kepada penciptanya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo, meminta klarifikasi dan pembayaran royalti.
Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak Agnez Mo. Lantaran, tidak ada tanggapan, Ari Bias akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia menggugat Agnez Mo pada 19 September 2024 dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dalam kasus ini dan wajib membayar ganti rugi sesuai tuntutan yang diajukan oleh Ari Bias.