METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias alias Ari Elkasih terus menjadi sorotan publik.
Meskipun Agnez Mo telah memberikan klarifikasi panjang lebar mengenai kasus ini, tampaknya kontroversi belum mereda.
Ia tetap berpegang teguh pada pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menyeret namanya.
Baca Juga: Tagar Indonesia Gelap Viral, Luhut Pandjaitan Berikan Jawaban Menohok!
Namun, jauh sebelum podcast Agnez Mo yang menampilkan klarifikasinya tayang di kanal YouTube Deddy Corbuzier, musisi senior Ahmad Dhani telah lebih dulu memberikan tanggapannya.
Menurutnya, kasus ini seharusnya dipahami dengan lebih sederhana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, hak cipta suatu lagu tetap melekat pada penciptanya, bukan pada label atau penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
Baca Juga: Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet, Pelantikan Pejabat Digelar Sore Ini
Oleh karena itu, meskipun lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias telah diserahkan kepada label dan kemudian dinyanyikan oleh Agnez Mo, hak atas royalti lagu tersebut tetap menjadi milik penciptanya.
"Di Undang-Undang Hak Cipta, nomor satu itu ya hak cipta melekat pada penciptanya. Jadi, siapa pun yang menyanyikan lagu orang lain harus meminta izin dan menyelesaikan urusan administrasi," ujar Ahmad Dhani seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ahmad Dhani menilai bahwa setiap penyanyi atau pihak yang ingin membawakan sebuah lagu secara komersial wajib meminta izin kepada penciptanya dan melakukan kesepakatan terkait pembayaran royalti.
Baca Juga: Bakal Datang ke Kupang, Netizen Ramai Banjiri Instagram Cristiano Ronaldo
Dalam menjelaskan kasus ini, Ahmad Dhani memberikan sebuah perumpamaan yang cukup menarik. Ia membandingkan pelanggaran hak cipta dengan tindakan menyewa mobil tanpa izin.
"Logikanya, kalau kita mau nyewa mobil, apa bisa mobilnya dibawa jalan-jalan ke Bali sebulan tanpa izin? Selesaikan dulu administrasi, baru bisa bawa mobil," ungkapnya.