Senin, 22 Desember 2025

Agnez Mo Divonis Bersalah, Dikenakan Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

- Selasa, 4 Februari 2025 | 16:09 WIB
Salah satu penyanyi Indonesia, Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)
Salah satu penyanyi Indonesia, Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)

 METROPOLITAN.ID - Kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi terkenal Agnez Mo akhirnya mendapat keputusan resmi dari majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta terkait dengan penggunaan lagu tanpa izin, pada tanggal 30 Januari 2025

Dengan keputusan ini, Agnez Mo diharuskan membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, seorang pencipta lagu yang karyanya telah digunakan tanpa persetujuannya.

Baca Juga: IMS: Jurnalisme Konstruktif Jadi Solusi Berita Negatif yang Bikin Lelah

Putusan ini mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang dimulai setelah Ari Bias yang merupakan pencipta lagu Bilang Saja, merasa haknya telah dilanggar oleh Agnez Mo.

Lagu yang diciptakan oleh Ari Bias digunakan secara komersial di tiga konser Agnez Mo pada tahun 2023, tanpa adanya izin resmi atau kesepakatan sebelumnya.

Sebagai hasilnya, pihak Ari Bias memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Baca Juga: Wakil Menteri ESDM Cek Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kilogram Dekat Rumah Prabowo: Kebutuhan Masyarakat Terlayani

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang yang mewakili Ari Bias mengungkapkan, keputusan majelis hakim didasarkan pada penggunaan lagu tersebut di tiga konser yang digelar Agnez Mo pada tahun 2023.

Konser-konser tersebut berlangsung di berbagai kota, yakni pada tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Pada setiap konser tersebut, Agnez Mo menggunakan lagu Bilang Saja dengan hak cipta dari Ari Bias tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari sang pencipta lagu.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Sultra ke Kota Sukabumi, Adopsi Strategi Tingkatkan Kinerja ASN

"Masing-masing Rp 500 juta, maka totalnya Rp 1,5 Miliar," kata kuasa hukum Ari Bias, dikutip dari Jawa Pos, pada Selesa, 4 Februari 2025.

Minola juga menjelaskan bahwa, angka denda tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 113 yang mengatur mengenai pelanggaran hak cipta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X