Padahal, sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 144, ada aturan ketat mengenai bagaimana putusan publik boleh diakses dan melalui prosedur resmi apa hal itu dapat dilakukan.
Tanpa prosedur tersebut, penyebaran informasi yang diduga sebagai isi putusan dapat dikategorikan sebagai kebocoran dokumen.
Masalah ini makin pelik karena menurut pengacara Paula, kebocoran dokumen ini tampaknya sengaja dilakukan untuk menjatuhkan reputasi kliennya.
"Putusan untuk publik hanya bisa diakses, dan itu melalui proses panduan sesuai SK Mahkamah Agung No. 144," tegas Siti Aminah.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Bengkulu yang Populer Karena Pesona Alam yang Menakjubkan
Dia juga menyayangkan bahwa dokumen atau cuplikan yang tersebar telah dikonstruksi sedemikian rupa sehingga tampak menyudutkan Paula Verhoeven.
"Kami juga menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," ungkapnya prihatin.
Selain menyangkut privasi dan kehormatan pribadi Paula Verhoeven, penyebaran ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi kedua anaknya, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
"Dampaknya nanti bisa berpotensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak,"jelas dia.
Melalui pengaduan resmi ini, tim kuasa hukum Paula Verhoeven mendesak Bawas MA untuk menelusuri asal muasal bocornya dokumen tersebut.
Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyebaran informasi yang seharusnya bersifat rahasia ini.
Baca Juga: Gandeng Kemenag dan IPB, LAZ Rabbani Kembangkan Potensi Peternakan dan Perkebunan Di Tenjolaya
"Kami minta untuk dilakukan penelusuran. Dari siapa, dan bagaimana putusan itu bisa sampai ke publik tanpa proses prosedural," harap Siti Aminah Tardi.