METROPOLITAN.ID - Perseteruan antara eks drummer band Kotak, Posan Tobing, dan para personel aktif band tersebut terus berlanjut, terutama soal penggunaan lagu dan identitas band.
Selama tiga tahun terakhir, Posan cukup vokal menyuarakan keberatannya terkait izin penggunaan lagu ciptaannya.
Salah satu gugatan perdata yang diajukan Posan bersama dua pihak lainnya sempat dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Dukung Wakaf Produktif untuk Keberlanjutan Ekonomi Umat
Gugatan itu menyoal status pendirian band Kotak yang sudah eksis sejak 2004, dikenal dengan lagu-lagu seperti “Beraksi” dan “Pelan-Pelan Saja”.
Namun, gitaris Kotak Band, Mario Marcella alias Cella, baru-baru ini mengabarkan bahwa ia telah memenangkan proses hukum tersebut.
Melalui akun Threads-nya, ia menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah menolak upaya banding yang dilakukan oleh pihak penggugat.
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK," tulis Cella pada Jumat (16/05/25).
Baca Juga: Mengenang Sosok Mahpud, Pengatur Lalu Lintas Penuh Senyum di Kota Bogor
Gugatan tersebut, yang diajukan pada 15 November 2024 oleh pihak berinisial PT, PA, dan JA, ditolak oleh PN Sleman karena dinilai bukan dalam kewenangannya untuk mengadili perkara itu.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025.
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," ujar Cella. Ia menegaskan kembali bahwa Kotak saat ini adalah dirinya, Tantri, dan Chua. “Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua.”
Baca Juga: Klarifikasi Ragnar Yang Absen Bela Timnas Indonesia di Laga Penentuan Kualifikasi Piala Dunia 2026