Senin, 22 Desember 2025

Ini Sikap Tantri dan Personel Kotak Usai Menang Gugatan Identitas Band atas Eks Drummer Posan Tobing

- Minggu, 18 Mei 2025 | 20:15 WIB
Band Kotak resmi memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta atas Posan Tobing. (Instagram : kotakband_)
Band Kotak resmi memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta atas Posan Tobing. (Instagram : kotakband_)

Terkait larangan menyanyikan 13 lagu ciptaan Posan dan eks vokalis Julia Angelia (Pare), para personel Kotak akhirnya buka suara.

Melalui unggahan di Instagram pada Selasa, 13 Mei 2025, vokalis Tantri Syalindri menegaskan bahwa mereka menghormati larangan tersebut dengan tidak lagi membawakan delapan lagu yang sepenuhnya diciptakan oleh PT dan JA.

"Lagu-lagu Kotak yang sepenuhnya diciptakan oleh PT dan JA sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami," jelas Tantri.

Namun, untuk lima lagu lainnya yang merupakan hasil kolaborasi bersama, band tetap membawakannya di panggung.

"Lagu-lagu hits Kotak yang kami ciptakan bersama-sama seperti Pelan-Pelan Saja, Masih Cinta, Selalu Cinta, Tinggalkan Saja, 07, masih kami bawakan di panggung karena saya punya hak yang sama sebagai pencipta bersama," lanjut Tantri.

Baca Juga: Sempat Viral, Mahpud Pengatur Lalu Lintas di Kota Bogor Tutup Usia

Menanggapi perubahan sikap band dalam menyikapi konflik ini, Tantri menyatakan bahwa mereka memilih untuk tenang dan bijak.

Ia mengungkapkan bahwa ketenangan dan kebenaran menjadi jalan yang mereka pilih dalam menghadapi polemik berkepanjangan ini.

"Tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apa pun," ungkapnya.

Unggahan lanjutan pada Jumat (16/05/25) menunjukkan bahwa sikap diam mereka selama ini bukan berarti tanpa alasan.

"Gimana kalau damai itu rasanya lebih penting dari benar sendiri? Nggak enakan, yes, tapi bukan tanpa alasan," tulis Tantri.

Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

Konflik ini bermula pada September 2022, saat Posan menyampaikan keluhan terkait penggunaan lagu-lagunya tanpa izin oleh band yang pernah ia tinggalkan sejak 2011.

Ia bersama Pare kemudian secara resmi melarang Kotak membawakan 13 lagu ciptaan mereka, delapan di antaranya ciptaan tunggal dan lima lainnya merupakan karya bersama.

Kini, meski konflik belum sepenuhnya mereda, para personel Kotak merasa lebih tenang setelah proses hukum sesuai dengan yang mereka harapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X