METROPOLITAN.ID - Mantan artis Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan kini terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
Penangkapan ini menggemparkan publik karena Ammar Zoni sudah menjalani hukuman terkait kasus narkoba dan kembali terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Menurut ketentuan undang-undang, jika seseorang melakukan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki narkotika golongan I dalam jumlah tertentu (lebih dari 5 gram untuk bukan tanaman), pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda maksimal.
Pasal 132 ayat (1) menjelaskan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika juga dapat dipidana sesuai dengan pasal-pasal terkait.
Ammar Zoni diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Baca Juga: Fenomena Langka, Tiga Gunung di Indonesia Meletus Hari Ini Kamis 9 Oktober 2025
Penyerahan barang haram tersebut terjadi di dalam rutan, sementara narkoba didapat dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ironisnya, Ammar Zoni menjalani masa hukuman empat tahun penjara setelah vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ammar sempat divonis tiga tahun penjara, namun jaksa penuntut umum mengajukan banding yang mengakibatkan vonis diperberat menjadi empat tahun, dibacakan pada 8 November 2024.
Kasus ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat perkara narkoba, yang menunjukkan pola berulang dalam keterlibatannya dengan narkotika, membuatnya semakin terancam hukuman berat hingga hukuman mati.
Baca Juga: Pemberdayaan BRI Sukses Bawa UMKM di Solo Sulap Limbah jadi Produk Bernilai Tinggi