Minggu, 21 Desember 2025

Bantah Tudingan Pencurian Ijazah, Bos Air Mineral di Depok Bakal Laporkan Balik Pengusaha Muda ke Polisi

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:31 WIB
Kuasa hukum bos air asal Depok menunjukan surat perjanjian yang dibuat dengan pelapor terkait perjanjian sewa menyewa lahan.  (Ali Metropolitan)
Kuasa hukum bos air asal Depok menunjukan surat perjanjian yang dibuat dengan pelapor terkait perjanjian sewa menyewa lahan. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan pencurian ijazah yang dilaporkan seorang pengusaha muda ke Polres Metro Depok terus bergulir. Kini, giliran terlapor alias pihak bos air mineral yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

‎Melalui kuasa hukumnya, Gagas Prakoso mengungkapkan, bahwa apa yang disangkakan pelapor, FA kepada kliennya itu tidak benar. Kuasa hukum pun membantah adanya dugaan pencurian ijazah.

‎"Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris," kata Gagas kepada Metropolitan.id pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Gegara Sewa Menyewa Lahan, Bos Air Mineral di Depok Dipolisikan, Kasusnya Dugaan Pencurian Ijazah
‎Padahal, lanjut gagas, pemindahan barang dilakukan sesuai hak perdata berdasarkan kuasa pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa dan seluruh barang-barang, dokumen, termasuk ijazah disimpan dengan rapi dan tidak ada yang hilang.

‎“Logikanya, untuk apa pemilik mencuri ijazah SMA? Semua dokumen itu masih ada dan bisa dibuktikan,” ujarnya.

‎Sebelum melakukan pengosongan lahan pun, pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada pelapor yang pada pokoknya meminta agar pelapor segera mengosongkan barang-barang miliknya sesuai jangka waktu yang ditentukan atas dasar cidera janji (wanprestasi), Namun hal itu tidak diindahkan oleh pelapor FA.

‎"Somasi telah kita layangkan karena penyewa (pelapor) melakukan tindakan wanprestasi, sehingga kami berhak meminta pengosongan sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa, tegasnya.

‎Gagas juga menyayangkan klaim sepihak pelapor telah terjadi kesepakatan jual beli tanah yang disewa.

‎Ia menguraikan bahwa awalnya pelapor menyewa tanah beserta bangunan milik kliennya secara pribadi, bukan atas nama perusahaan.

‎Kedua belah pihak menandatangani perjanjian sewa dengan jangka waktu sepuluh tahun, sistem pembayaran tahunan, serta kesepakatan kenaikan harga setiap tahunnya.

‎"Tahun pertama dan kedua pembayaran lancar. Tapi memasuki tahun ketiga, penyewa mulai tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar biaya sewa tanah tersebut,” jelas Gagas.

‎Sesuai klausul dalam perjanjian, pemilik berhak meminta penyewa mengosongkan lahan jika terjadi wanprestasi. Teguran telah dilayangkan, namun tidak digubris hingga Desember 2023.

‎Di tengah proses tersebut, penyewa sempat mengajukan penawaran untuk membeli tanah. Namun harga yang ditawarkan tidak disepakati oleh pemilik.

‎Tak lama kemudian, penyewa mentransfer uang senilai Rp1 miliar dengan keterangan 'pembayaran tanah kerukut' tanpa kesepakatan resmi. Uang itu pun dikembalikan.

‎"Karna tidak ada perjanjian atau kesepakatan jual beli, transfer tersebut tidak bisa kami terima," katanya.

‎Sehingga atas dasar ini, kuasa hukum berencana untuk melaporkan balik FA ke pihak kepolisian.

‎Sebelumnya, seorang bos air minum mineral kemasan di Kota Depok dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencurian ijazah milik seorang pengusaha muda berinisial FA, yang bergerak di bidang properti.

‎Laporan tersebut telah masuk ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X