METROPOLITAN.ID - Belum genap setahun menghirup udara bebas, DK (40), warga Tanah Sareal, Kota Bogor kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pria yang dikenal sebagai residivis narkoba itu ditangkap jajaran Polsek Pancoran Mas, Kota Depok setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono menuturkan, dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berwarna kuning berisi sabu dengan berat 10,12 gram.
“Tersangka diamankan saat tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Barang bukti sabu seberat 10,12 gram berhasil disita,” kata AKP Hartono, Kamis 18 September 2025.
Hasil pemeriksaan mengungkap, DK bukan pemain baru dalam kasus serupa. Pada 2022, ia pernah ditangkap Polres Bogor dengan barang bukti 5 gram sabu dan divonis lima tahun penjara. Ia baru menghirup udara bebas pada Januari 2025.
“Baru keluar Januari lalu, tapi kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan barang bukti yang kami amankan kali ini lebih besar, dari 5 gram menjadi 10 gram,” imbuh Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali)