METROPOLITAN.ID - Vonis cerai antara Ahmad Assegaf dan Tasya Farasya yang telah dijatuhkan pada 12 November 2025 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum inkrah karena Ahmad Assegaf mengajukan banding tepat sehari sebelum putusan cerai tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap.
Hal ini membatalkan rencana inkrah yang sebelumnya diperkirakan selesai.
Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, menyatakan terkejut atas pengajuan banding ini, mengingat proses cerai sudah hampir final dan menurutnya seharusnya putusan sudah bisa inkrah tanpa adanya keberatan.
Pengacara lain, Mohammad Fattah Riphat, juga mempertanyakan motivasi Ahmad Assegaf yang seolah enggan berpisah setelah menjalani rumah tangga selama kurang lebih 7 tahun.
Meski Tasya dan kuasa hukumnya belum mengetahui alasan pasti Ahmad mengajukan banding, mereka telah siap menghadapi kelanjutan proses hukum ini.
Pasangan ini menikah pada Februari 2018 dan dikaruniai dua anak, namun hubungan mereka mengalami perselisihan serius yang membuat Tasya menggugat cerai pada September 2025.
Pengajuan banding membuat perceraian mereka kini berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, menunda proses hukum yang seharusnya berakhir.
Dengan langkah hukum ini, belum diketahui apakah Ahmad ingin memperbaiki hubungan atau ada alasan hukum lain di balik banding tersebut.
Proses ini menjadi perhatian publik mengingat status mereka sebagai pasangan selebriti yang selama ini ramai diperbincangkan.
***