Minggu, 21 Desember 2025

Resmi Cerai, Tasya Farasya Rayakan Status Barunya dengan Kue Bertuliskan Officially Unmarried

- Kamis, 13 November 2025 | 11:29 WIB
Tasya Farasya seakan merayakan perceraian dirinya dengan Ahmad Assegaf. (Instagram : tasyafarasya)
Tasya Farasya seakan merayakan perceraian dirinya dengan Ahmad Assegaf. (Instagram : tasyafarasya)

METROPOLITAN.ID - Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian pada Rabu (12/11/25).

Kabar perceraian ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, yang menyatakan bahwa seluruh permohonan kliennya telah dikabulkan pengadilan.

“Untuk putusan, tadi pagi sudah kita dapat sekitar jam 9. Pada pokoknya, putusan dari perkara perceraian antara penggugat, Ibu Tasya, dengan tergugat, Bapak Ahmad, mengabulkan permohonan kami,” ujar Sangun, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/11/25).

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari ini, Kamis 13 November 2025: Harga Jual Alami )penurunan

Sangun menjelaskan bahwa syarat-syarat perceraian yang diajukan Tasya telah terpenuhi sepenuhnya sehingga pengadilan memutus perkara tersebut.

Terkait hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat untuk mengasuh secara bersama sebagaimana kesepakatan sejak awal proses persidangan.

“Mengenai hak asuh anak sebagaimana telah kami sampaikan pada persidangan pertama, itu sudah disepakati dan juga tertuang dalam putusan, bahwa hak asuh anak diasuh secara bersama,” jelasnya.

Baca Juga: Dari Minyak Jelantah Menjadi Berkah! Dosen dan Mahasiswa IPB University Ajak Warga RW 008 Mulyaharja Membuat Sabun Ramah Lingkungan

Sementara itu, perihal harta gono-gini tidak menjadi bagian dalam gugatan perceraian.

“Kita enggak pernah bahas harta gono-gini dalam gugatan, jadi itu memang bukan masalah,” tambah Sangun.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa nafkah sebesar Rp100 yang sempat disebut dalam sidang bersifat simbolis semata.

“Kalau untuk nafkah kan kemarin kita juga minta simbolis, jadi nanti apakah itu akan dipenuhi atau enggak oleh tergugat ya kembali ke dia lah,” ujarnya.

Sesuai ketentuan hukum, Ahmad Assegaf memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Viral! Video Klarifikasi Gus Elham Yahya Soal Cium Anak Kecil Disorot karena Lalat di Kepalanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X