Meski begitu, polisi belum merinci pasal yang dikenakan, namun umumnya kasus serupa melibatkan:
• Pasal 27 ayat (1) UU ITE
• Pasal 29 UU ITE
• Atau pasal terkait kesusilaan dalam KUHP baru (tergantung temuan penyidik)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.
5. Respons Publik dan Dinamika Nama Lisa Mariana di Media Sosial
Kasus ini kembali mengangkat nama Lisa ke ranah publik setelah sebelumnya ia viral karena berseteru dengan Ridwan Kamil di media sosial.
Banyak warganet membandingkan kedua kasus tersebut, meski polisi menegaskan bahwa perkara video syur dan konflik daring sebelumnya tidak saling terkait.
Baca Juga: DWP 2025 Umumkan Full Lineup, Hadirkan 67 Artis dan Program Musik Selama 10 Hari di Bali
Di sisi lain, sejumlah pengamat media sosial menilai kasus ini menjadi bukti bahwa jejak digital sangat sulit dihapus dan dapat berujung pada persoalan hukum yang serius.
6. Proses Hukum Berlanjut
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Lisa Mariana tetap berlanjut. Penyidik akan mendalami:
• Asal-usul video
• Motif dan pihak yang merekam/menyebarkan
• Potensi keterlibatan pihak lain