b. Tidak Ada Risiko Melarikan Diri atau Menghilangkan Barang Bukti
Polisi menilai Lisa kooperatif saat diperiksa. Ia tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, merusak, ataupun menghilangkan barang bukti.
Dengan demikian, syarat subjektif untuk menahan seseorang tidak terpenuhi.
c. Tidak Berpotensi Mengulang Tindak Pidana
Penyidik juga menilai Lisa tidak memiliki kecenderungan untuk mengulangi tindak pidana yang didakwakan, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran atau keterlibatan dalam video asusila.
Dengan ketiga alasan tersebut, polisi menegaskan bahwa penahanan terhadap Lisa tidak mendesak secara hukum, meskipun proses penyidikan tetap berjalan.
3. Kronologi Penangkapan Setelah Mangkir Dua Kali
Sebelumnya, Lisa dipanggil penyidik setidaknya dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Atas dasar itu, Polda Jawa Barat akhirnya melakukan penangkapan sesuai prosedur agar penyidikan dapat berjalan.
Video syur yang diduga menyeret namanya telah beredar luas di media sosial.
Penyidik bergerak menelusuri jejak digital, memeriksa saksi, hingga menganalisis konten yang beredar untuk memastikan keabsahan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Penginapan Estetik di Lumajang, Ada Glamping hingga Cottage
4. Status Lisa Mariana: Tersangka Kasus Video Asusila
Dalam kasus ini, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka.