Kondisi salah satu kawasan perumahan di Dramaga Kabupaten Bogor, Jumat, 7 Juni 2024.
Rencana pemerintah menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan memotong gaji sebesar 3 persen menimbulkan polemik di masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, program ini direncanakan berlaku mulai 2027. (Fadli Akbar/Metropolitan)