Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tangkap Selebgram yang Promosikan Judol

26 Juni 2024
Polresta Bogor Kota menangkap selebgram @clayssss yang mempromosikan situs judi online (judol), Rabu, 26 Juni 2024.

Selebgram tersebut dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Fadli Akbar/Metropolitan)

Images Lainnya

X