Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan TK Montekar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Total, ada empat pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari kasus penembakan yang menewaskan pria bertato dengan inisial TH (45) tersebut.
Para pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 1 Undang-undang Darurat, dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana, Juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penggunaan senjata api dan atau pembunuhan berencana atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut. (Fadli Akbar/Metropolitan)