METROPOLITAN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor hingga saat ini tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu, meski sebelumnya Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan salah satu gugatan partai politik dan meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Panitia Pilkades Cikuda Rampungkan Pengundian Nomor Urut Calon Kades
"Tidak akan ada dampak apa-apa, sejauh ini KPU RI tidak memerintahkan yang lain selain tahapan pemilu yang sudah berjalan," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Ummi, KPU kota dan kabupaten adalah pelaksana regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Sehingga ketika ada gugatan yang ingin menunda proses pemilu pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI.
Baca Juga: Selama Februari 14 Pengedar Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Bogor
"Sejauh ini kami masih menunggu, saya yakin KPU RI melakukan langkah-langkah tidak gegabah untuk kedepannya," paparnya.
Ummi juga angkat bicara soal putusan pengadilan yang meminta untuk penundaan Pemilu, menurut dia pemundaan Pemilu bukanlah hal yang sepele. Sebab, didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan kalau penundaan pemilu itu harus memiliki dasar yang kuat.
Baca Juga: Bukan Ingin Rujuk dengan Ferry Irawan, Ini Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai
"Misalnya ada bencana besar atau yang lainnya. Kalau klausul seperti ini tidak ada. Tetapi apapun nanti yang ditetapkan oleh KPU RI pasti harus kita jalankan," ujar dia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program di MAN 4 Bogor
Selain itu, lanjut Ummi, KPU Kabupaten Bogor telah melakukan berbagai tahapan Pemilu. Mulai dari verifikasi faktual partai, verifikasi DPD serta pencocokan dan penelitian atau coklit untuk pemuktahiran data pemilih.
Baca Juga: Indra Bekti Pasrah Diceraikan Istri, Minta Doa Terbaik