Senin, 25 September 2023

Perkuat KLA Pemkab Bogor Komitmen Penuhi Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak hingga Tingkat Desa

- Jumat, 10 Maret 2023 | 09:08 WIB
Kegiatan Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2023, di New Ayuda Hotel Cisarua, Kamis (9/3/23). (Diskominfo Kabupaten Bogor )
Kegiatan Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2023, di New Ayuda Hotel Cisarua, Kamis (9/3/23). (Diskominfo Kabupaten Bogor )

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) dengan cara pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan khusus anak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

Hal itu diterangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat membuka kegiatan Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2023, di New Ayuda Hotel Cisarua, Kamis 9 Maret 2023.

"Forum ini merupakan sarana evaluasi pencapaian dan hambatan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sekaligus menguatkan peran dan fungsi perangkat daerah sebagai bagian gugus tugas dalam penyelenggaraan KLA pada tingkat kecamatan, desa hingga kelurahan," ungkap Sekda.

Baca Juga: Lewat Program Ini Pemkab Bogor dan Kadin Kabupaten Bogor Kompak Kembangkan UMKM

Perlu diketahui berdasarkan data BPS Tahun 2021 di Kabupaten Bogor terdapat 1,8 juta anak berusia 0-19 tahun.

Beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara terintegrasi.

"Serta komitmen seluruh stakeholder pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan KLA di Kabupaten Bogor," Burhanudin menambahkan.

Baca Juga: Bicara IKN, DPRD Ingatkan Pemkot soal Ekosistem Bisnis dan Usaha Kota Bogor di Masa Depan

Sebagaimana diketahui bahwa berkaitan dengan penguatan kelembagaan sejumlah regulasi telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor antara lain, Perda Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kedua Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Berikutnya Peraturan Bupati No 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat. Dan Keputusan Bupati Bogor No.476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

"Kami Kabupaten Bogor terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak pada 5 klaster antara lain klaster hak anak ditunjukkan pada pemenuhan hak anak melalui akte kelahiran dan kartu identitas anak dan partisipasi anak melalui forum anak," tegas Sekda.

Baca Juga: Pertama di Jawa Barat! TP-PKK Kabupaten Bogor Dikukuhkan Jadi Duta Anti Narkoba, Ini Harapan Iwan Setiawan

Lanjut Burhanudin, kemudian ada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif diwujudkan dengan terbitnya Perbup No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Lalu terbentuknya PAUD holistik integratif dengan tersedianya ruang bermain ramah anak di Cibinong Situ Plaza yang telah bersertifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Warga (Puspaga).

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X