Kemudian klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan diwujudkan terbitnya Perda Kabupaten Bogor No 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah terbentuknya Pusat Kesehatan Masyarakat dengan standar ramah anak dan klaster pendidikan diwujudkan dengan terbentuknya Sekolah Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak dan tersedianya pusat kreativitas anak atau sanggar seni.
Baca Juga: Marhaban ya Ramadhan, Ini 20 Kata-kata dan Ucapan Menyambut Ramadhan 2023
Terakhir klaster perlindungan khusus diwujudkan dalam bentuk tersedianya shelter dan rumah anak serta berbagai inovasi seperti aplikasi sistem terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat
"Juga pembentukan Satgas PPA, pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, pembentukan Forum Anak dan lain sebagainya," tandasnya. (***)