Sabtu, 10 Juni 2023

Sengkarut Apartemen Bogor Valley, DPRD Kota Bogor Segera Panggil Pengelola

- Jumat, 10 Maret 2023 | 12:08 WIB
DPRD Kota Bogor menerima aduan pemilik dan penghuni Apartemen Bogor Valley. (Dok. Metropolitan)
DPRD Kota Bogor menerima aduan pemilik dan penghuni Apartemen Bogor Valley. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Komisi III DPRD Kota Bogor bakal segera memanggil pengelola Apartemen Bogor Valley, Kota Bogor.

Pemanggilan dilakukan terkait aduan sejumlah pemilik dan penghuni Apartemen Bogor Valley ke DPRD Kota Bogor, Kamis 9 Maret 2023 lalu.

Saat itu, warga mengadu kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenal Abidin dan anggota Komisi III Said Muhamad Mohan.

Baca Juga: Dilaunching Wali Kota Bogor Bima Arya, Pestigo Hadir Jadi Solusi Pembasmi Hama Terbaik

Mohan mengatakan, secara umum permasalahan ada di pengaturan manajemen pengelola Apartemen Bogor Valley yang menghendaki adanya pergantian pengelolaan manajemen.

Surat yang diajukan ke Kementerian dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor itu juga sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pergantian.  

“Sudah ada jawabannya untuk melakukan rapat umum anggota luar biasa yang juga sudah dijawab juga oleh pengelola akan dilakukan pada 9 April 2023,” kata Mohan.

Baca Juga: Kacau! Ada Pria Nekat Onani Sambil Buka Sunroof Pajero, Ini Motifnya

Meski begitu, kata dia, para pemilik dan penghuni Apartemen Bogor Valley merasa ada misskomunikasi dengan pengelola yang menganggap surat itu hanya untuk penggantian pengawas, bukan pengurus.

“Sedangkan bunyi surat yang ditanda tangani, itu pergantian pengurus dan pengawas. Warga menghendaki sesuai apa yang di surat Perumkim,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenal Abidin meminta agar para pemilik dan penghuni apartemen melakukan komunikasi kembali dengan pengelola untuk meluruskan asumsi.

Baca Juga: Penantian 11 Tahun! AC Milan Lolos 8 Besar Liga Champions 2022-2023 Usai Kandaskan Tottenham

Jika pemilik dan penghuni Apartemen Bogor Valley tidak mendapatkan jawaban sesuai surat, maka Komisi III DPRD Kota Bogor akan memanggil pengelola yang ada untuk menegaskan bunyi surat dari Disperumkim.

Ia juga meminta warga membaca AD/ART untuk pemilihan yang baik dan benar. Buatnya, Pemkot Bogor punya Perda Nomor 1 tentang Ketertiban umum untuk masuk ke ranah tersebut.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X