METROPOLITAN.id - Persidangan kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor bernama Arya Saputra memasuki babak baru.
Teranyar, dalam sidang yang berlangsung pada Senin 10 April 2023, pelaku berinisial MA (17) divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Adapun, vonis hakim terhadap pelaku MA ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni selama 7,6 tahun penjara. Sidang sendiri dipimpin Ketua Hakim, Hesti Indriya.
Penasehat hukum pelaku, Nur Bhakti membenarkan hal tersebut. Meski begitu, pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga pelaku terkait dengan vonis selama 8 tahun penjara.
"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima," kata dia.
Baca Juga: Heboh! Pelajar SMK di Bogor Dibacok Orang Tak Dikenal, Terkapar Bersimbah Darah di Pinggir Jalan
Menurut dia, secara ketentuan upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan dari penetapan vonis terhadap MA.
Disisi lain, Nur Bhakti menuturkan, bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, MA ini tidak terlibat langsung dalam pembacokan.
Namun, kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata tajam dan juga pihak yang mengendarai kendaraan.
"Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA)," ucap dia.
Saat disinggung terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada MA, diakui Nur Bhakti, sebenarnya akan berbeda pandangan baik dari penasihat hukum, jaksa, dan hakim.
Sebab, jika menurut publik hukuman 8 tahun penjara dirasa kurang memberatkan. Sementara, bagi pihaknya itu kebalikannya.
"Dari sudut penasihat hukum vonis 8 tahun memberatkan," ujar dia.
Disisi lain, pelaku yang mengenakan pakaian tahanan itu sempat berteriak memanggil ibunya saat hendak dimasukan ke mobil tahanan.
"Ummi," teriak pelaku saat dibawa petugas ke dalam kendaraan tahanan.