Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor secara perdana menggelar sidang kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar SMK bernama Arya Saputra pada Senin, 3 Maret 2023.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, sekaligus meminta keterangan saksi itu berlangsung tertutup di Ruang Kartika, PN Bogor.
Adapun, persidangan kasus pembacokan yang menewaskan almarhum Arya Saputra tersebut berlangsung sejak pukul 10:30 WIB.
Di mana, sejumlah kerabat baik dari pihak keluarga korban maupun para tersangka turut hadir dalam jalannya sidang perdana ini.
Namun, mereka tidak diizinkan masuk ke dalam ruang persidangan, sebab persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dewi Hesti Indria itu berlangsung tertutup.
"Terdakwa dihadirkan, namun karena ini perkara anak jadi kita tidak bisa atau sidangnya tertutup, demi menjaga psikologis si anak walaupun dia terdakwa," kata Humas PN Bogor, Daniel Mario.
Pada kesempatan ini, Daniel Mario mengaku belum mengetahui secara pasti hasil dari sidang perdana kasus pembacokan Arya Saputra. Namun, berdasarkan agenda di SIPP, persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Itu dakwaannya alternatif. Kesatu terancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap dia.
"Kedua, terancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak," tandas Daniel Mario. (rez)