Senin, 22 Desember 2025

Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Pengeroyokan Hingga Tewas di Kayumanis Bogor Minta Keadilan

- Selasa, 23 Mei 2023 | 22:23 WIB
Yurizal tengah memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan anaknya, Abdullah.
Yurizal tengah memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan anaknya, Abdullah.

METROPOLITAN.id - Kecewa. Kalimat itu mungkin tepat menggambarkan kondisi yang dialami Yurizal (62). Musababnya, enam bulan pasca kehilangan anaknya Abdullah (19), yang meninggal dunia imbas kasus pengeroyokan dengan senjata tajam.

Kini, keluarga korban dihadapkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap pelaku pengeroyokan RNP (25), yang dinilai jauh dari kata layak.

Cerita ini sendiri dibagikan langsung Yurizal saat ditemui di sela-sela menghadiri sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan anaknya Abdullah, dengan agenda pledoi dari terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Yurizal, kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan anaknya Abdullah terjadi pada November 2022 silam.

Pada malam sebelum kejadian, Abdullah diketahui keluarga hendak menemui temannya yang berada di sekitar Pasar TU, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.

Namun, keesokan paginya, keluarga mendapat kabar bahwa anak keempat dari lima bersaudara itu sudah berada di Rumah Sakit (RS) Islam Bogor, dengan kondisi meninggal dunia.

Usut punya usut, keluarga mengetahui bahwa Abdullah menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam yang dilakukan sekelompok orang.

Kasus ini pun kemudian ditangani jajaran Polresta Bogor Kota. Dan selang berjalannya waktu, pihak kepolisian berhasil menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Abdullah hingga tewas, yakni RNP.

Proses pemberkasan pun selesai dilakukan pihak kepolisian, dan kasus pengeroyokan ini naik ke meja persidangan.

Namun, pada saat persidangan dengan agenda tuntutan pidana dari JPU, keluarga korban merasa keberatan. Musababnya, tuntutan pidana yang diberikan ke pelaku hanya ancaman penjara selama empat tahun.

Atas itu, pihak keluarga mengaku kecewa dan meminta bantuan agar mendapat keadilan, di mana pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Saya minta keadilan. Keadilan saya minta, tidak ada lain lagi," kata warga yang sudah 42 tahun tinggal di Salabenda, Kabupaten Bogor itu.

"Anak saya dibunuh sampai meninggal dunia, luka parah. Dituntut sama Jaksa cuma 4 tahun penjara," sambung dia.

Atas itu, Yurizal mengaku, saat ini terus berjuang dan berikhtiar agar pelaku pengeroyokan yang menyebabkan anaknya tewas dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X