"Saya berikhtiar terus buat penegakan keadilan, supaya saya dapat keadilan. Saya masih berjuang sekuat tenaga, bagaimana pun caranya," ucap dia.
"Saya tidak terima. Itu yang saya tidak habis pikir, hukum apa yang berlaku ini. Saya minta ke aparat penegak hukum, saya minta bantuannya dari lubuk hati yang paling dalam, pelaku dihukum setimpal. Itu cuma yang saya minta," ujar Yurizal.
Menanggapi itu, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengaku enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Sebab, sidang penanganan perkara kasus pengeroyokan itu masih terus berlanjut.
"Itu kan masih tuntutan. Ya liat putusannya aja nanti," kata Daniel Mario kepada wartawan.
Adapun, menurut Humas PN Bogor, saat ini sidang perkara kasus pengeroyokan tersebut baru pada tahap pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
"Agenda sidang hari ini nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Selasa depan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan," ujar Daniel Mario.
Sementara, yang menjadi isi dalam nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa diantaranya, menolak dan membebaskan segala dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa RNP yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, menyatakan terdakwa RNP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternative kedua primair. Serta, memerintahkan agar terdakwa RNP dibebaskan dari tahanan. (rez)