METROPOLITAN.ID - Polres Bogor melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 27 Mei 2023 mulai pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan KRYD dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap THM yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” kata Iman pada Minggu, 28 Mei 2023.
Iman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan kedua titik wilayah hukum, yakni Cileungsi dan Babakanmadang.
Sedikitnya ada 43 orang yang terjaring dan dilakukan tes urine.
“Dari dua tempat (Cileungsi dan Babakanmadang) yang kami lakukan pemeriksaan ini, tadi sempat dari salah satu yang dilakukan pengecekan urine itu diduga positif mengandung narkoba sehinga kami melakukan tindakan lanjut untuk penegakan hukumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Sambangi Markas UNESCO, Bima Arya Dorong Penetapan Kebun Raya Bogor Jadi Situs Warisan Dunia
Selain itu, Iman juga menyampaikan bahwa pihaknya juga berhasil menyita minuman keras (miras) yang diperjualbelikan bukan pada tempatnya.
“Kami juga mengamankan, ada beberapa dus yang berisi miras, dimana itu tidak diperbolehkan di tempat tersebut dan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga kami lakukan pengamanan terhadap barang tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya, polisi membawa dan menindaklanjuti hasil KRYD untuk dipindahkan ke Mako Polres Bogor. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Razia Knalpot Bising di Kota Bogor, 43 Pengendara Motor Dijaring Polisi
27 Pengendara Motor Terjaring Razia Knalpot Brong, Langsung Ganti Knalpot Standar
Kena Razia, Puluhan Pasangan Bukan Suami istri Gagal Ngamar di Apartemen Bogor Valley
Razia Miras, Satpol PP Temukan Warung Kelontong di Bogor Jual Miras Gunakan Izin Palsu
Pengunjung Kaget Dibuat Kaget! Petugas Razia Narkoba Sisir THM di Puncak Bogor