Selasa, 3 Oktober 2023

Satpol PP Berangus Ratusan Spanduk Parpol Ilegal di Kota Bogor

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:08 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bogor tengah membongkar spanduk Parpol ilegal yang terpasang di jalan protokol Kota Bogor.
Petugas Satpol PP Kota Bogor tengah membongkar spanduk Parpol ilegal yang terpasang di jalan protokol Kota Bogor.

METROPOLITAN.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberangus ratusan spanduk Partai Politik (Parpol) yang terpasang di sejumlah titik jalan yang ada di Kota Bogor pada Senin, 29 Mei 2023.

Penertiban yang dilakukan jajaran Satpol PP bersama tim gabungan dari Bapenda, Dishub, Dinsos serta Kesbangpol Kota Bogor ini dilakukan lantaran sekitar 400 spanduk Parpol itu berdiri tanpa izin alias ilegal.

"Total sekitar 400an spanduk yang kita amankan hari ini di jalan protokol," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

Menurut pria yang akrab disapa Demak, dalam penertiban ini mayoritas yang ditertibkan spanduk-spanduk dari pihak yang kemungkinan akan mencalonkan diri di Pilkada atau Pemilu 2024 nanti.

Kebanyakan, mereka memasang secara mandiri, dengan menggunakan batang dari besi hingga kayu.

Karena, hal itu jelas melanggar Perda Nomor 1 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum, maka pihaknya melakukan pembongkaran.

"Kita potong langsung besinya dengan tim dari Bapenda. Karena satu kan mereka tidak ada izin, yang ke dua dia pasang besi sendiri. Itu melanggar aturan," ucap dia.

"Jadi kita sterilkan, kita koordinasi dengan Bawaslu Kota Bogor, kita tertibkan hari ini," sambung Kepala Satpol PP Kota Bogor.

Dilanjutkan Demak, dalam penertiban kali ini, pihaknya baru menyasar spanduk-spanduk yang berdiri di jalan protokol.

Rencananya, penertiban akan kembali dilakukan dengan menyasar titik-titik di kecamatan pada Selasa, 30 Mei 2023 besok.

"Besok kita lanjut, termasuk di tiap kecamatan. Di beberapa lokasi yang masuk ke dalam," ungkap dia.

Pada kesempatan ini, Demak tak lupa mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menghormati proses dalam event demokrasi yang akan berlangsung.

"Kami minta juga pihak-pihak yang terlibat dalam event tersebut bisa membaca aturan yang ada," beber Demak.

"Jadi kami menghimbau, ikuti aturan jangan memasang ditempat yang dilarang dan tanpa izin," tandas Kepala Satpol PP Kota Bogor itu. (rez)

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

X