Senin, 2 Oktober 2023

Sidang Perdana Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Digelar Besok

- Selasa, 30 Mei 2023 | 16:09 WIB
ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan Arya Saputra digiring masuk ke ruang tahanan usai menjalani kegiatan press relase di Mako Polresta Bogor Kota. (Fadli/Metropolitan)
ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan Arya Saputra digiring masuk ke ruang tahanan usai menjalani kegiatan press relase di Mako Polresta Bogor Kota. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Kasus pembacokan pelajar SMK asal Kota Bogor yang menewaskan korban bernama Arya Saputra memasuki babak baru.

Rencananya, sidang perdana ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan Arya Saputra akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu, 31 Mei 2023 besok.

"Sudah (berkas masuk). Sidangnya Rabu 31 Mei," kata Humas PN Bogor, Daniel Mario kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Adapun, berkas perkara ASR alias Tukul ini masuk ke Kantor PN Bogor pada Jumat, 26 Mei 2023 kemarin.

Sebelumnya, ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra secara resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis, 25 Mei 2023.

Tukul diserahkan bersama sejumlah barang bukti atas kejadian berdarah yang terjadi di Simpang Pomad, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

"Jadi pada hari ini, Kejari Kota bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha saat ditemui di kantornya.

"Diserahkan jam 10-an. Didampingi penasehat hukumnya. Dan karena tersangka ini sebenarnya anak, tentunya dari pihak keluarga juga ada (ikut hadir ke Kejari Kota Bogor)," sambung dia.

Menurut pria yang akrab disapa Sigit, berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul ini sudah dinyatakan lengkap.

Adapun tahap selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk dipersidangkan.

"Untuk pelimpahan (berkas ke PN Bogor) sesegera mungkin, setelah dakwaan siap dan lengkap secara formil," ucap Sigit.

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.

Ditambahkan Sigit, adapun dalam perkara ini, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit. (rez)

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

X