METROPOLITAN.id - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim angkat suara terkait hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan 39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.
Menurut Dedie Rachim, atas putusan ganti rugi senilai Rp21 miliar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengajukan kasasi ke PHI.
"Sebagai bapaknya BUMD ya tentu kita juga berkeinginan juga melakukan langkah-langkah, misalnya kasasi," kata Dedie Rachim.
"(Untuk apa?) supaya menguatkan keputusan akhir sampai inkrah dari Peradilan Hubungan Industrial itu," sambung dia.
Semisal, dilanjutkan Dedie Rachim, dari hasil putusan yang sudah dikeluarkan PHI Bandung, dimungkinkan ada poin-poin yang belum kuat.
Baca Juga: Gugatan Dikabul, Perumda Transpakuan Kota Bogor Dituntut Bayar Gaji Mantan Karyawan Rp21 Miliar
Sehingga, hal itu akan pihaknya kuatkan lagi sampai nanti inkrah, dan keputusan inkrah itu yang akan dijadikan dasar bagi pihaknya untuk mengambil kebijakan.
"Jadi itu yang kita dorong justru, dari pada berandai-andai kita disalahkan secara hukum, mengeluarkan duit salah, tidak mengeluarkan duit salah, sekarang (kita tunggu saja secara resmi) apa keputusan peradilan hukum industrialnya," ucap dia.
"Ya tentu kita tunggu keputusannya sampai inkrah, tapi intinya kita menyambut baik," ujar Dedie Rachim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.
Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah, PDJT Kota Bogor yang saat ini berganti nama menjadi Perumda Transpakuan Kota Bogor, membayar ganti rugi terkait gaji ke-39 mantan karyawannya senilai Rp21 miliar.
Kuasa hukum dari 39 mantan karyawan PDJT, Roy Sianipar menuturkan, sebenarnya putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan senilai Rp35 miliar.
Meski begitu, ke-39 mantan karyawan PDJT telah menerima putusan hakim dan menunggu itikad baik dari perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu untuk melaksanakan amar putusan tersebut.
"Hasil putusannya keluar pertanggal 31 Mei 2023 kemarin," kata Roy Sianipar kepada wartawan.
Artikel Terkait
Gugatan Dikabul, Perumda Transpakuan Kota Bogor Dituntut Bayar Gaji Mantan Karyawan Rp21 Miliar