Selasa, 3 Oktober 2023

Tiga Bulan, Satpol PP Kota Bogor Sita 1.845 Botol Miras, Ribuan Botol Dimusnahkan

- Rabu, 7 Juni 2023 | 15:04 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bogor memusnahkan ribuan botol miras tidak berizin yang berhasil disita dari warung kelontong dan kafe yang ada di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)
Petugas Satpol PP Kota Bogor memusnahkan ribuan botol miras tidak berizin yang berhasil disita dari warung kelontong dan kafe yang ada di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan giat pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) di halaman kantornya pada Rabu, 7 Juni 2023.

Ribuan botol miras ini didapat dari hasil razia yang dilakukan ke sejumlah warung kelontong hingga kafe yang tersebar di Kota Bogor.

"Jadi ini merupakan barang sitaan berupa minuman beralkohol yang diedarkan di Kota Bogor tanpa izin. (Disita) dari periode April sampai Juni 2023," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

Menurut pria yang akrab disapa Demak, dalam kegiatan pemusnahan ini, sebanyak 945 botol miras dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat dan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

Dijelaskan Demak, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Kita tidak melarang, tapi kami mengatur mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol," ucap dia.

"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor," lanjut Kepala Satpol PP.

"(Dan yang lebih penting) Kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja," ujar Demak.

Adapun, ditambahkan Demak, dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin. (rez)

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

X