METROPOLITAN.id - Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra pada Senin, 12 Juni 2023.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Bogor memvonis Tukul 9 tahun penjara atas perbuatannya.
Vonis ini sendiri lebih besar dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 7,6 tahun penjara.
Humas PN Bogor, Daniel Mario menuturkan, agenda sidang putusan ini merupakan agenda terakhir dari penanganan perkara nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama anak Agi Saputra Radiatama alias Tukul.
Di mana, putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Iceu Purnawati, Hari Hazairin, dan Dewi Hesti Indria itu diantaranya.
Pertama, menyatakan anak Agi Saputra Radiatama alias Tukul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, memberikan pelatihan kerja selama satu tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Bina Karsa Cileungsi Kabupaten Bogor.
Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan.
Keempat, barang bukti semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas nama Salman Alfarizi alias Aman. Terakhir, membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
"Jadi, demikian itu tadi isi dari vonis Majelis Hakim yang saya bacakan kembali," kata Daniel Mario kepada wartawan.
"Mengenai pertimbangannya, silahkan teman-teman baca di Direktori Putusan. Saya tidak kompeten untuk menyampaikan, saya hanya bisa menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan tadi," sambung dia.
Disinggung apakah ada informasi mengenai terdakwa ASR alias Tukul akan mengajukan banding, Daniel Mario mengaku belum mendapatkan informasi mengenai itu.
"Itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tandas Humas PN Bogor tersebut.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra.