Minggu, 21 Desember 2025

Lestarikan Budaya Sunda, Kota Bogor Kini Punya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ini Isinya

- Selasa, 13 Juni 2023 | 14:36 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah. (DPRD Kota Bogor)
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah. (DPRD Kota Bogor)

 

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna, Senin 12 Juni 2023.

Pimpinan DPRD Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor Bima Arya menandatangani persetujuan tersebut dihadapan anggota-anggota DPRD Kota Bogor lainnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan wujud semangat dari seluruh anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor untuk menguatkan dan melestarikan kebudayaan khususnya kebudayaan Sunda.

Baca Juga: Simak Nih Link Cara Melihat Peserta PPDB Jabar 2023 Beserta Data Pendaftar Tahap 1

“Untuk memajukan Kebudayaan Sunda diperlukan langkah strategis berupa upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Daerah. Alhamdulillah, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda terbaru,” kata Atang Trisnanto.

Atang Trisnanto berharap, dengan disahkannya Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemerintah Kota Bogor bersama dengan seluruh stakeholder yang ada di Kota Bogor, bisa berkolaborasi untuk melestarikan kebudayaan.

Meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olah raga tradisional, makanan khas Daerah dan pakaian adat.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, DPRD Kota Bogor Konsisten Jaga Porsi Anggaran APBD Diatas 20 Persen

“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk terus bisa menjaga kebudayaan kita,” kata Atang Trisnanto.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan apresiasinya terhadap DPRD Kota Bogor yang telah membuat Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan ditetapkan langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah.

“Semoga dengan Perda ini dapat semakin memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah Kota Bogor,” tutup Bima Arya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X