Minggu, 21 Desember 2025

Jokowi Sebut WTP Harus Jadi Kewajiban, Duh Pemkab Bogor Dua Tahun Berturut-turut Diganjar WDP

- Senin, 26 Juni 2023 | 20:40 WIB
Presiden Jokowi mennyebutkan jika predikat dengan opini WTP harus menjadi kewajiban yang diraih oleh pemerintah. (Foto: Dok Jawapos)
Presiden Jokowi mennyebutkan jika predikat dengan opini WTP harus menjadi kewajiban yang diraih oleh pemerintah. (Foto: Dok Jawapos)

METROPOLITAN.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika predikat dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah bukanlah prestasi, melainkan harus menjadi kewajiban.

Baca Juga: Sepakat Dengan Dedie Rachim, Zaenul Mutaqin Berharap Pedestrian Cifor Dibangun Tahun Ini

Hal itu rupanya berbanding terbalik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang selama dua tahun berturut-turut diganjar dengan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Pembelanjaan Daerah (APBD).

"WTP itu bukanlah sebuah prestasi. WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN atau APBD, dan kewajiban para pimpinan lembaga atau daerah untuk menggunakan uang rakyat dengan penuh tanggung jawab," kata Jokowi, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Road to Pasundan Etnik Jazz Festival, Ayah Nagita Slavina dan Musisi Legend Tampil Memukau

Jokowi juga menyebutkan bahwa uang rakyat dalam APBN dan APBD harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab. Manfaat dari realisasi program APBN dan APBD, lanjut Jokowi, harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Namun, dia juga mengingatkan agar jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus tertib administrasi dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga: 32 Orang Berebut jadi Anggota Bawaslu Kota Bogor, Berikut Daftar Nama-namanya

"Tertib administrasi itu penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan oleh rakyat, apa yang dirasakan oleh masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, pada 2021 dan 2022 Pemkab Bogor mendapatkan predikat WDP dengan jumlah temuan BPK yang cukup banyak. Sekitr Rp40 Miliar pada 2021 dan Rp8 Miliar pada 2022.

Baca Juga: Rudy Susmanto Berharap Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia U-17

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, ada beberapa temuan dari laporan keuangan Pemkab Bogor dengan nilai Rp8 Miliar. Namun dari temuan tersebut, Rp3 Miliar sudah berhasil dikembalikan oleh dinas-dinas terkait.

"Kami diberikan 60 hari kerja untuk menyelesaikan beberapa temuan tersebut, mulai dari kelebihan pembayaran dan beberapa yang lainnya," kata Teuku.

Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin, Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor Ditindak: Ngeyel Masih Operasional, Langsung Disegel

Ia menyebutkan jika dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, laporan keuangan Pemkab Bogor berada dalam kondisi wajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X