Minggu, 21 Desember 2025

Pertanyakan Kinerja Disdukcapil, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dalami Laporan Kecurangan PPDB Lewat Manipulasi KK

- Kamis, 6 Juli 2023 | 14:05 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri. (DPRD Kota Bogor)
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi untuk tingkat SMP dan SMA sederajat di Kota Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi perbincangan publik.

Hal itu juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri.

Menurut dia, DPRD akan mengevaluasi dan melakukan investigasi terhadap kinerja beberapa OPD di Pemerintah Kota Bogor, panitia PPDB dan unsur lain yang terlibat dalam proses PPDB.

Baca Juga: Hindari Kecemburuan, DPRD Kota Bogor Wanti-wanti Disdik soal PPDB Jalur Zonasi

Mulai dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dan instansi lainnya.

“Kami akan melakukan investigasi untuk mencari kebenaran dari kasus ini, karena sudah banyak sekali aduan yang masuk ke kami. Nanti dari hasil investigasi dan pendalaman maka kami akan memberikan catatan evaluasi serta rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor,” ujar Akhmad Saeful Bakhri, Kamis 6 Juli 2023.

Ia menceritakan, kasus yang ramai saat ini pernah terjadi pada 2019 silam.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi dan Zonasi SMA-SMK Ditutup, Ini Link untuk Cek Posisi Sementara

Dengan modus melakukan manipulasi tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) seperti yang saat ini tengah viral.

Sehingga, ia pun menilai seharusnya peraturan yang mengatur PPDB ini bisa diperbaiki guna meminimalisir celah kecurangan yang ada.

“Misalkan, khusus untuk anak-anak yang masih bersekolah dilarang pindah tempat tinggal atau numpang KK di Kota/ Kabupaten yang sama. Sehingga, target diterbitkannya peraturan zonasi menjadi tepat sasaran. Memang tidak ada peraturan yang sempurna, tapi seharusnya peraturan itu bisa meminimalisir celah manipulasi yang bisa dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegas Akhmad Saeful Bakhri.

Baca Juga: Ramai Dugaan Kecurangan PPDB Jabar Jalur Zonasi SMA di Kota Bogor, Bima Arya Buka Nomor Pengaduan

Ia menilai Disdukcapil perlu menjelaskan proses pelayanan mutasi administari kependudukan (Adminduk).

Sebab, saat ini juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari kepala dinas yang saat ini tengah menjabat, sedangkan SK yang dikeluarkan tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X