bogor-utara

Jagoannya tak Lolos Cakades, Warga Geruduk Sekretariat Pilkades Tajurhalang

Selasa, 21 Februari 2023 | 13:00 WIB
Puluhan warga mendatangi sekretariat pilkades Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, lantaran tidak terima jagoannya tidak lolos verifikasi sebagai calon kepala desa. (FOTO: MULYA/METROPOLITAN)

METROPOLITAN.ID - Puluhan warga mendatangi kantor sekretariat pemilihan kepala desa (pilkades) Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Ka­bupaten Bogor, kemarin pagi. Masa aksi menuntut agar Asan Umar diloloskan menjadi ca­lon kepala desa (cakades) Tajurhalang.

Pantauan di lokasi, setiba di halaman kantor Desa Tajur­halang, puluhan massa itu membawa bermacam spanduk dan membawa keranda may­at. Pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (For­kopimcam) dan panitia pe­milihan kepala desa (pilkades) menerima masa aksi tersebut.

Ketua panitia pilkades Ta­jurhalang, Asmajati, menje­laskan massa aksi itu sudah dilakukan mediasi untuk memberi keterangan dari panitia mengenai ketidaklo­losan atas nama Asan Umar. Panitia sendiri sudah menje­laskan mengenai nama ber­sangkutan yang sudah cacat hukum.

Baca Juga: Ramai-ramai Geruduk Kantor Sekretariat Pilkades Tajurhalang, Ada Apa?

”Bahwa pada 1999, benar yang bersangkutan atas nama Asan Umar datang bersama E Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya selaku kepala sekolah yang menjabat saat itu,” ucap Asmajati.

Menurutnya, kedatangannya untuk dibuatkan surat kete­rangan pengganti ijazah seko­lah dasar yang hilang. Namun, kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung menga­bulkan permohonan tersebut karena masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar pengganti ijazah.

”Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa Ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian,” terang Asmajati.

Baca Juga: Jelang Pilkades Leuwimalang Cisarua Bogor, Tetapkan 5.540 DPT

Asmajati melanjutkan, te­tapi tidak dilampirkan, foto­kopi ijazahnya yang hilang hanya dilengkapi dua saksi teman sekolahnya. Panitia melihat ada kejanggalan da­lam surat keterangan peng­ganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri ijazah.

”Serta tidak adanya lampiran fotokopi ijazah yang dikelu­arkan dari sekolah asal terse­but. Tugas panitia hanya ve­rifikasi, klrafikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas, silakan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” tutur Asmajati.

Sementara itu, Camat Ta­jurhalang Fikri Ihsani menga­ku panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, pe­nelitian, verifikasi, dan klara­fikasi. Sehingga, panitia itu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

”Baik itu Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan lain seba­gainya. Keputusan yang dam­bil panitia, sifatnya final dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan. Jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (mul/suf/run)

Tags

Terkini