METROPOLITAN.ID - Universitas Ibn Khaldun atau UIKA Bogor berhasil menaikan level Klaster dari sebelumnya masuk kedalam Klaster Madya, ke Klaster Utama bersama 160 perguruan tinggi baik negeri dan swasta lainnya dari 5300 lebih Perguruan Tinggi terdaftar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi baru saja menerbitkan Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Jumat 8 Maret 2023.
Klasterisasi terbagi dalam dua penyelenggara pendidikan diantaranya penyelenggara pendidikan akademik dan penyelenggara pendidikan vokasi pada level klaster yaitu, klaster Mandiri, Utama, Madya dan Pratama, serta Klaster Binaan.
Salah satu perguruan tinggi di bawah kemendikbud ristekdikti yang berhasil menaikan levelnya adalah Universitas Ibn Khaldun atau UIKA Bogor.
UIKA berhasil menaikan level Klasternya dari sebelumnya masuk kedalam Klaster Madya, ke Klaster Utama bersama 160 perguruan tinggi baik negeri dan swasta lainnya dari 5300 lebih Perguruan Tinggi terdaftar.
Menanggapi pencapaian tersebut, Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor, Prof. Dr. H.E. Mujahidin, M.Si., menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada civitas akademika UIKA Bogor atas pencapaian yang diraih.
Baca Juga: Syok Berat, Orang Tua Pelajar SMK Korban Pembacokan di Bogor Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
"Alhamdulillah, saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerjasama kita, sehingga tahun ini kita bisa masuk klaster utama. Terima kasih untuk Tim LPPM atas kinerjanya, terima kasih untuk para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kinerja penelitian kita.
Faiz Syuaib selaku Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kemendikbud Ristkdikti, menuturkan Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis Sains end Tecnology Index (SINTA) dalam periode tahun 2019 hingga 2021.
Data kinerja yang diperhitungkan menurutnya merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Baca Juga: Modal CCTV, Polisi Buru Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Kota Bogor
Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan mensinergikan potensi-potensi perguruan