metro-bogor

Nekat Beroperasi Saat Ramadhan 2023, Satpol PP Segel THM di Kota Bogor

Senin, 3 April 2023 | 10:52 WIB
Satpol PP Kota Bogor menyegel THM yang nekat beroperasi saat Ramadhan 2023. (istimewa)

"Pertama, para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kedua, dilarang mengadakan kegiatan Sahur on the Road (SOTR)," ujar Alma.

Baca Juga: Alhamdulillah.. Ratusan Anak Yatim Sekitar SPAM Milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Dapat Santunan

Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Ramadan dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

"Kelima, dilarang memproduksi serta menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri. Keenam, para pemilik rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkas dia. (ryn)

Halaman:

Tags

Terkini