metro-bogor

Nggak Cuma di Jalan Sholis, DPRD Sebut Semua Restoran Mie Gacoan di Kota Bogor Tidak Lengkapi Izin

Senin, 26 Juni 2023 | 20:51 WIB
Komisi I DPRD Kota Bogor mendatangi restoran Mie Gacoan di Jalan Sholis, Kota Bogor, lantaran diduga beroperasi tanpa izin. (DPRD Kota Bogor)

Baca Juga: Jokowi Sebut WTP Harus Jadi Kewajiban, Duh Pemkab Bogor Dua Tahun Berturut-turut Diganjar WDP

Demi menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor.

Ia tidak mau nantinya pemerintah kesulitan menertibkan setiap pelanggaran perda yang disebabkan satu dua usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.

“Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan pertama, kedua, ketiga dan sampai di Jalan Sholis ini, kelengkapan perizinannya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” jelas Heri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah menuturkan, dalam sidak ini pihaknya mengambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami laksanakan rekomendasi tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya," kata pria yang akrab disapa Demak.

"Dan kita apresiasi mereka sudah menempuh perizinannya, ada beberapa poin yang sudah ditempuh oleh mereka sudah keluar izinnya, tapi ada yang persis belum keluar yaitu PBG," ucap dia.

"Jadi saya rasa ini, ya jadi pelajaran buat semua pelaku usaha di Kota Bogor harus mentaati aturan seperti ini," lanjut Demak.

Adapun, menurut Demak, aturan ini akan mulai berlaku mulai Selasa 27 Juni 2023. Di mana, jika Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor kedapatan masih beroperasi tanpa melengkapi izin, akan dilakukan tindakan segel.

"Kita akan mulai besok, kalau besok masih operasional ya kita akan segel. Kita tadi berikan peringatan apabila tidak menghentikan operasional kita akan segel, segel langsung, karena ini peringatan, kita tidak perlu teguran 1, 2 dan 3 lagi," ujar Demak.***

Halaman:

Tags

Terkini