Minggu, 21 Desember 2025

Izinnya Bermasalah, Ini Pembelaan Pihak Restoran Mie Gacoan Bogor

- Kamis, 24 November 2022 | 14:40 WIB

METROPOLITAN.id - Perwakilan Restoran Mie Gacoan Bogor melalui vendornya, Bara angkat suara terkait keberadaan tempat usaha Mie Gacoan di Kota Bogor yang belum memiliki izin sampai saat ini.


"Sebenarnya, untuk izin Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah keluar, cuma untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya kan kalau sekarang harus SLF, nah itu yang saat ini sedang kita tempuh.

Jadi mungkin nanti setelah berproses saya akan menghadap lagi," katanya saat ditemui di Restoran Mie Gacoan Bogor Barat, Kamis 24 November 2022

. "Tapi saya pastikan KRK untuk Gacoan semua sudah keluar, semua cabang di Bogor sudah keluar," sambungnya.

Disinggung kenapa membangun tanpa mengurus izin terlebih dahulu, Bara berkilah tidak mengetahui.

Sebab, dirinya pun mengaku baru seminggu ditunjuk sebagai vendor Restoran Mie Gacoan ini.

"Sebenarnya saya ini vendor, limpahan, dan bukan saya yang ngerjain, dulu ada orang yang ngerjain dan dia tidak bertanggung jawab, saya ambil alih persatu minggu kemarin," ujarnya.

Diketahui, Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis 24 November 2022.

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran restoran yang merupakan gerai ketiga Mie Gacoan di Kota Bogor ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, dibalik penyegelan Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor memunculkan fakta baru.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor pun terancam disegel karena belum memiliki izin sampai saat ini. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X