metro-bogor

Kedapatan Nggak Berizin saat Disidak, DPRD Keluarkan Rekomendasi Tutup Semua Restoran Mie Gacoan di Kota Bogor

Senin, 26 Juni 2023 | 21:05 WIB
DPRD Kota Bogor saat sidak ke restoran Mie Gacoan di Jalan Sholis, Kota Bogor. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Polemik restoran Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Jalan Sholis), Kota Bogor, yang nekat beroperasi meskipun diduga belum kantongi izin, membuat DPRD Kota Bogor berang.

Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan Jalan Sholis, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor sebagai pedoman memberi tindakan terhadap restoran Mie Gacoan.

Ada 5 rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Bogor.

Baca Juga: Nggak Cuma di Jalan Sholis, DPRD Sebut Semua Restoran Mie Gacoan di Kota Bogor Tidak Lengkapi Izin

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono.

Pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan site plan.

Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin, Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor Ditindak: Ngeyel Masih Operasional, Langsung Disegel

Poin ketiga, dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Keempat, Heri Cahyono menerangkan terkait seluruh restoran Mie Gacoan di Kota Bogor kedapatan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.

“Maka Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” terang Heri Cahyono.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Restoran Mie Gacoan di Sholis Bogor Nekat Beroperasi, Satpol PP Belum Mau Ambil Tindakan

Kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar seluruh restoran Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.

Terpisah, anggota Komisi I, Endah Purwanti mengatakan Kota Bogor sangat terbuka terhadap investasi.

Halaman:

Tags

Terkini