Tapi Pemerintah Kota Bogor harus tegas terhadap pelanggaran perizinan. Sebab menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.
“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemerintah Kota Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah Purwanti.
Diketahui, usai sidak, Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak restoran Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa 27 Juni 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor ssupaya menaati aturan,” tuntas dia.***