Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, menyebutkan, pihaknya menemukan indikasi korupsi sebesar Rp36 miliar.
Berbagai pelanggaran yang dicatat pihaknya, antara lain mark up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.
”Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga sekitar Rp13,8 miliar.
Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar.
Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan pelaksana,” tegas Agustian saat jumpa pers akhir Agustus lalu.
Dengan kata lain, sambung Agustian, temuan BPK soal denda Rp10 miliar dan kelebihan bayar sebesar Rp3 miliar merupakan masalah terpisah. Penyidik kejari bahkan memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara penyidik Kejari Kabupaten Bogor bakal menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Parung tersebut.
Teranyar, penyidik mengatakan akan bergerak ke Surabaya untuk menjemput direktur PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) di Surabaya.
Penjemputan itu lantaran direktur PT JSE tersebut tak kunjung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
”Rencananya mau ke Surabaya. Dari PT-nya sendiri domisili di Surabaya, cuma saat ini direkturnya sudah kita panggil beberapa kali belum datang juga.
Nah, rencananya kita mau jemput bola ke alamat perusahaan tersebut,” kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Cibinong, Arif, Kamis (17/11). (eka/py)