Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi di Megaproyek RSUD Parung, Pemkab dan Kejari Beda Angka

- Kamis, 24 November 2022 | 11:01 WIB
POLEMIK: Pemkab Bogor mempertanyakan data penyidik Kejari Kabupaten Bogor soal dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Parung sebesar Rp36 miliar.
POLEMIK: Pemkab Bogor mempertanyakan data penyidik Kejari Kabupaten Bogor soal dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Parung sebesar Rp36 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Ka­bupaten Bogor, Agustian Sunaryo, menyebutkan, pi­haknya menemukan indi­kasi korupsi sebesar Rp36 miliar.

Berbagai pelangga­ran yang dicatat pihaknya, antara lain mark up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian ma­terial bangunan serta pen­gurangan volume bangunan.

”Perkiraan kerugian ne­gara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga sekitar Rp13,8 miliar.

Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar.

Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan pelaksana,” tegas Agustian saat jumpa pers akhir Agus­tus lalu.

Dengan kata lain, sambung Agustian, temuan BPK soal denda Rp10 miliar dan ke­lebihan bayar sebesar Rp3 miliar merupakan masalah terpisah. Penyidik kejari ba­hkan memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara penyidik Ke­jari Kabupaten Bogor bakal menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Parung tersebut.

Teranyar, penyidik menga­takan akan bergerak ke Su­rabaya untuk menjemput direktur PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) di Surabaya.

Penjemputan itu lantaran direktur PT JSE tersebut tak kunjung memenuhi pang­gilan untuk dimintai kete­rangan oleh penyidik.

”Rencananya mau ke Su­rabaya. Dari PT-nya sendiri domisili di Surabaya, cuma saat ini direkturnya sudah kita panggil beberapa kali belum datang juga.

Nah, rencananya kita mau jemput bola ke alamat perusahaan tersebut,” kata Kasubsi Penun­tutan Kejaksaan Negeri Ci­binong, Arif, Kamis (17/11). (eka/py)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X