Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempertanyakan data penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor soal dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Parung sebesar Rp36 miliar.
PLT Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengaku tidak mengetahui dari mana asal temuan Rp36 miliar yang menjadi salah satu alasan kejari meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
”Nggak ah. (ada korupsi Rp36 miliar, red).
Pegangan kita (temuan) BPK. Kalau temuan BPK Rp13 miliar, kalau kejari belum tahu tuh hitungannya dari mana,” bebernya, Rabu (23/11).
Iwan menjelaskan, proyek RSUD Parung senilai Rp93,4 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hanya Rp13 miliar.
Dari jumlah itu, sebesar Rp10 miliar adalah denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan sisanya Rp3 miliar karena kekurangan volume.
”Kemarin LHP BPK Rp13 miliar, Rp10 miliar denda Rp3 miliar kurang volume. Itu sudah diurus dan dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Karena merasa sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK, Iwan menambahkan, Pemkab Bogor akan secepatnya mengoperasikan RSUD Parung secara bertahap.
”Untuk klinik 2022 bisa operasional.
Untuk pengembangan 2023 mungkin ada bantuan dari APBD.
Sebetulnya sudah clear semua, target kita operasional (tahun ini, red) masih belum rumah sakit tapi klinik,” katanya.
Diketahui, persiapan dimulainya pelayanan kesehatan di RSUD tersebut terus dilakukan.
Di antaranya dengan pengadaan backdrop dan desain interior sebesar Rp898 juta dan penataan lingkungan Rp3,1 miliar. Kedua paket tersebut selesai dilelang.
Pemkab juga telah mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk belanja alat kesehatan. Berbeda dengan Pemkab Bogor, pihak kejari berkeyakinan lain soal proyek gedung RSUD Parung tersebut.