Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor hingga saat ini enggan membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo. Sebab, Provinsi Jawa Barat belum juga merevisi siteplan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di TPPAS Nambo. KEPALA DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana, mengatakan, DLH Jawa Barat telah mengubah konsep TPPAS Nambo yang semula memiliki konsep sanitary landfill kini menjadi komposting.
“Itu kan perubahan konsep yang mendasar, sehingga amdal perlu diubah.
Begitu juga dengan tata letak yang banyak berubah perlu ada perubahan siteplan juga,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, TPPAS Nambo belum layak beroperasi. Apalagi, kondisi tersebut diperparah dengan akses jalan menuju TPPAS Nambo yang sudah retak-retak meski belum dioperasikan.
“Di lokasi itu ada pergeseran tanah. Bahkan, ketika kita tinjau ke sana jalanan masih hancur, jalan pada belah.
Coba saja dilihat. Hasil pengamatan kita juga sistem dan alat yang ada di TPPAS Nambo belum siap,” paparnya.
Dengan ketidaksiapan TPPAS Nambo, Ade Yana mengaku khawatir jika nantinya ketika sampah datang bukan malah jadi tempat pengolahan, tapi jadi pembuangan akhir sampah yang akhirnya dikomplain masyarakat.
“TPPAS Nambo sebenarnya belum layak dijadikan tempat pengelolaan, karena banyak persoalan terjadi di sana,” tegasnya.
Tak kalah penting adalah persoalan tipping fee yang menjadi perhatian serius Pemkab Bogor. Jumlah sampah yang dibuang cukup banyak, membuat pemkab harus membuat anggaran lebih untuk tipping fee.
“Kita nggak mau mengeluarkan tipping fee.
Masa di wilayah kita sendiri kita harus bayar.
Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan DLH Jawa Barat.
Kalau kita masih bayar tipping fee, jika DLH Jawa Barat ada masalah dengan warga Bogor, memang mau diselesaikan sama DLH Jabar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku keberatan mengeluarkan anggaran sebesar Rp32,5 juta per hari sebagai kewajiban pemkab jika ingin membuang sampah ke TPPAS Nambo.